Bendahara Pakai Uang Anggaran Desa Rp224 Juta, Habis 2 Hari untuk Main Judi Online

Antara
Terdakwa korupsi anggaran Desa Jero Gunung Muhammad Aqil Iqbal duduk di kursi pesakitan mendengarkan pembacaan dakwaan oleh JPU di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Kamis (26/1/2023). (ANTARA/Dhimas BP)

Uang itu tidak digunakan terdakwa sesuai perencanaan APBDes Jero Gunung Tahun Anggaran 2022. Melainkan, uang itu telah habis digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.

Dengan uraian perbuatan demikian, jaksa mendakwa perbuatan melawan hukum Agil Iqbal dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai pembacaan dakwaan, terdakwa melalui tim penasihat hukum menyatakan tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan.

Majelis Hakim usai mendengar tanggapan tersebut mempersilahkan kepada jaksa untuk menghadirkan saksi-saksi dalam agenda sidang lanjutan pada pekan depan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

Kesal Tak Diberi Uang untuk Beli Narkoba, Pria di Bangkalan Tega Aniaya Ibu Mertua

3 hari lalu

Pedagang Bawang di Enrekang Dibunuh, Pelaku Rampas Rp60 Juta gegara Terlilit Utang

25 hari lalu

Pemuda di Pasuruan Tewas Dianiaya Oknum Polisi gegara Dituduh Judol Dikenal Baik

25 hari lalu

Minta Maaf, Ini Tampang Oknum Polisi Aniaya Warga Pasuruan hingga Tewas

25 hari lalu

Kronologi Pria Pasuruan Tewas Diduga Dianiaya Oknum Polisi usai Dituduh Main Judol

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal