Bripka MN yang Tembak Mati Sesama Polisi di Lombok Timur Resmi Dipecat

Antara
Bripka MN yang menembak mati Briptu HT di Lombok Timur, NTB resmi dipecat dari anggota Polri. (Foto : Ist)

MATARAM, iNews.id - Bripka MN yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap korban Briptu HT dipecat dari anggota Polri. Pemecatan ini tindak lanjut dari kasus penembakan di kawasan Perumahan Griya Pesona Madani, Kabupaten Lombok Timur pada 25 Oktober 2021 silam.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto mengatakan, Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto telah membuat keputusan pemecatan terhadap Bripka MN berdasarkan rekomendasi putusan Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di tingkat Polda NTB.

"Jadi, Kapolda NTB memutuskan pemecatan sesuai putusan majelis etik yang sebelumnya memberikan rekomendasi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) terhadap MN," ujar Artanto, Selasa (13/9/2022).

Dia mengemukakan, pemberian sanksi berat yang mengartikan MN tidak lagi berdinas di kepolisian ini juga sudah dilaksanakan dalam upacara PTDH di Polres Lombok Timur, tempat MN sebelumnya menjalankan tugas sebagai abdi negara.

"Pemecatan dia sudah diupacarakan di Polres Lombok Timur. Jadi, statusnya sekarang sudah warga biasa, bukan lagi anggota Polri," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anggota Polri di Gowa Laporkan Istri Bertsatus ASN ke Polisi, Diduga terkait Aborsi

57 tahun lalu

Pria Mengaku Anggota Polri Tipu Korban Ratusan Juta, Janjikan Lolos Polisi dan PNS

57 tahun lalu

Mahasiswi di Samarinda Ditembak Mantan Pacar saat Pulang Kuliah

57 tahun lalu

Polisi Ungkap Kasus Sate Maut di Boyolali, Menantu Korban Jadi Tersangka

57 tahun lalu

Calo Polisi dan PNS Tipu Korban Rp600 Juta di Sampang Ditangkap, Modus Punya Orang Dalam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal