Bripka MN yang Tembak Mati Sesama Polisi di Lombok Timur Resmi Dipecat

Antara
Bripka MN yang menembak mati Briptu HT di Lombok Timur, NTB resmi dipecat dari anggota Polri. (Foto : Ist)

Diketahui, dari hasil autopsi di RS Bhayangkara Mataram, korban Bripti HT dinyatakan meninggal dunia akibat luka tembak peluru yang bersarang di bagian dada sebelah kanan. Hasil tersebut dikuatkan dengan temuan di TKP, yakni dua selongsong peluru yang diduga berasal dari senjata laras panjang V2 Sabhara Polri.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Selong pun telah menyatakan MN terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Dalam putusan pengadilan tingkat pertama, MN divonis 17 tahun penjara, lebih rendah satu tahun dari tuntutan jaksa.

Upaya hukum MN berlanjut ke tingkat banding. Dalam amar putusan 8 September 2022, Majelis Hakim menjatuhkan pidana dengan mengubah masa hukuman dari 17 tahun menjadi 13 tahun penjara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anggota Polri di Gowa Laporkan Istri Bertsatus ASN ke Polisi, Diduga terkait Aborsi

57 tahun lalu

Pria Mengaku Anggota Polri Tipu Korban Ratusan Juta, Janjikan Lolos Polisi dan PNS

57 tahun lalu

Mahasiswi di Samarinda Ditembak Mantan Pacar saat Pulang Kuliah

57 tahun lalu

Polisi Ungkap Kasus Sate Maut di Boyolali, Menantu Korban Jadi Tersangka

57 tahun lalu

Calo Polisi dan PNS Tipu Korban Rp600 Juta di Sampang Ditangkap, Modus Punya Orang Dalam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal