Bripka MN yang Tembak Mati Sesama Polisi di Lombok Timur Resmi Dipecat

Antara
Bripka MN yang menembak mati Briptu HT di Lombok Timur, NTB resmi dipecat dari anggota Polri. (Foto : Ist)

Diketahui, dari hasil autopsi di RS Bhayangkara Mataram, korban Bripti HT dinyatakan meninggal dunia akibat luka tembak peluru yang bersarang di bagian dada sebelah kanan. Hasil tersebut dikuatkan dengan temuan di TKP, yakni dua selongsong peluru yang diduga berasal dari senjata laras panjang V2 Sabhara Polri.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Selong pun telah menyatakan MN terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Dalam putusan pengadilan tingkat pertama, MN divonis 17 tahun penjara, lebih rendah satu tahun dari tuntutan jaksa.

Upaya hukum MN berlanjut ke tingkat banding. Dalam amar putusan 8 September 2022, Majelis Hakim menjatuhkan pidana dengan mengubah masa hukuman dari 17 tahun menjadi 13 tahun penjara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
1 hari lalu

Polisi di Palembang Dipukul dan Ditikam Begal Motor, 2 Pelaku Ditangkap

2 hari lalu

Penembakan di Festival Lembah Baliem, Mobil Korban Diberondong 3 Tembakan

2 hari lalu

Kabar Duka, Polisi di Bandung Tewas Jadi Korban Tabrak Lari usai Tugas Patroli

2 hari lalu

Satgas Damai Cartenz Tembak DPO KKB di Tembagapura, Pernah Terlibat Serangan di Freeport

2 hari lalu

Hasil Olah TKP Penembakan di Lembah Baliem, Polisi Temukan 8 Selongsong Peluru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal