Curi 5 Sepeda Motor, Lupus Ditangkap Polres Lombok Utara

Antara
ilustrasi curanmor. (Foto: Istimewa)

Sepeda motor tersebut merupakan hasil tindak kejahatan yang dilakukan pada 19 Januari 2020. Anton menjelaskan pelaku mengambil sepeda motor dengan cara merusak kunci stang menggunakan kunci T pada saat pemiliknya sedang tidur di rumahnya.

"Setelah mendapatkan sepeda motor, pelaku langsung kabur ke wilayah Mataram melalui jalur Pusuk Pemenang," ujarnya.

Dari hasil penyidikan, tersangka mengakui telah melakukan beberapa kali curanmor di wilayah hukum Polres Lombok Utara.

Dari beberapa kali aksi kejahatan yang dilakukan, tersangka berhasil membawa kabur sepeda motor suzuki satria FU di Kecamatan Bayan, dan sepeda motor honda beat di Dusun Pak-Pak, Desa Gangga.

Selain itu, sepeda motor honda supra 125 di Desa Anyar, sepeda motor honda beat streat di hutan puncak Pusuk, dan sepeda motor honda supra fit di Karang Kelebe, Kecamatan Pemenang.

Akibat perbuatannya, kata Anton, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
28 hari lalu

Viral Ibu Ajak 2 Balita Curi Tas dan Buku di Toserba Mojokerto, Polisi Mediasi

2 bulan lalu

Terekam CCTV, Maling Bertopeng Bawa Celurit Gasak Uang Tunai di Rumah Warga Pasuruan

2 bulan lalu

Kejar Pencuri Motor Berujung Maut di Pasuruan, Warga Tewas Kecelakaan Tertabrak Minibus 

2 bulan lalu

Tepergok Beraksi, Maling Motor di Indramayu Diamuk Massa hingga Lompat ke Sungai

2 bulan lalu

Gagal Jadi Polisi 2 Kali, Pria di Kulonprogo Menyamar sebagai Resmob untuk Curi Rokok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal