Dramatis, Penangkapan Sopir Taksi Edarkan Sabu ke Penumpang

Muzakir
Seorang sopir taksi dan rekannya dibekuk Tim Puma Satresnarkoba Lombok Barat, Kamis (17/6/2021). (Foto: iNews/Muzakir)

Tim Satresnakoba kemudian memanggil kepala dusun dan RT untuk menyaksikan penggeledahan barang bukti dan mengamankan barang bukti sabu. Kedua pelaku kemudian diamankan ke Mapolres Lombok Barat.

"Tersangka AA (50) itu pekerjaanya driver taksi di Lobar," ucap Kapolres Lobar AKBP Bagus S Wibowo, Jumat (18/6/2021).

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 17 gram sabu dalam kantong klip putih, perlengkapan alat hisap atau bong dan sejumlah uang tunai Rp8 juta.  Mereka dijerat pasal 114 (1) dan pasal (1) undang-undang ri nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

"Barang bukti kami temukan serbuk kristal putih," katanya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
5 hari lalu

Kesal Tak Diberi Uang untuk Beli Narkoba, Pria di Bangkalan Tega Aniaya Ibu Mertua

21 hari lalu

3 Pelaku Penyekapan Suami Istri di Sampang Ditangkap, Dipicu Utang Narkoba Rp300 Juta

23 hari lalu

1,3 Ton Obat Bius Diamankan di Perairan Bintan Kepri, 8 WNA Ditangkap

1 bulan lalu

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp69,7 Miliar, 24 Orang Jaringan Internasional Ditangkap

2 bulan lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal