Dugaan Korupsi Bansos Korban Kebakaran di Bima, Kejati NTB Lengkapi Berkas Tersangka

Antara
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra. (ANTARA/Dhimas B.P.)

BIMA, iNews.id - Dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI senilai Rp2,3 miliar untuk korban kebakaran di Kabupaten Bima ditangani oleh Kejati NTB. Saat ini korps Adhiyaksa tengah melengkapi berkas para tersangka.

Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra mengatakan, penyidik Kejati NTB sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut.

Tiga tersangka dalam kasus ini adalah mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bima Andi Sirajudin, mantan Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinsos Kabupaten Bima Ismun dan Pendamping Penyaluran Bansos Kebakaran Sukardi.

"Karena sudah ada tersangka, penyidik sekarang sedang melengkapi berkas untuk pelimpahan ke jaksa peneliti," kata Efrien.

Dijelaskan, berdasarkan informasi yang ia terima dari hasil kegiatan kunjungan kerja Kepala Kejati NTB Sungarpin beserta rombongan ke Kejari Bima, pada pekan lalu.

Editor : Febrian Putra
Artikel Terkait
2 bulan lalu

Update Kebakaran KM Mutiara Santosa 2, 62 Penumpang Selamat Dievakuasi ke Sumenep

2 bulan lalu

Pemprov Jatim Jamin Biaya Pengobatan Korban Kebakaran KM Mutiara Santosa 2

2 bulan lalu

Tangis Pilu Keluarga Korban KM Mutiara Santosa di RS Bhayangkara Polda Jatim

2 bulan lalu

Update Kebakaran KM Mutiara Santosa 2 di Sumenep, KN SAR Cari 2 Penumpang Hilang

2 bulan lalu

3 Kajari dan 1 Pejabat Kejati NTB Dimutasi, Ini Daftar Lengkap Penggantinya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal