Dugaan Korupsi Bansos Korban Kebakaran di Bima, Kejati NTB Lengkapi Berkas Tersangka

Antara
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Keterlibatan tiga tersangka dalam kasus korupsi ini berawal dari keluhan penerima manfaat bansos tahun 2020 yang berasal dari kalangan korban bencana kebakaran. Jumlahnya sebanyak 248 orang.

Mereka mengeluhkan perihal adanya pemotongan dana bansos dari Dinsos Kabupaten Bima. Nominal pemotongan bervariasi. 

“Pemotongan terjadi ketika penerima mencairkan dana bansos melalui pihak perbankan,” ujarnya.

Menurut keterangan penerima, Dinsos memotongan dengan alasan untuk biaya administrasi.
Dari pendataan terungkap jumlah penerima bansos di antaranya berasal dari warga Desa Renda 37 kepala keluarga (KK), Desa Ngali 10 KK, Desa Naru 14 KK, dan Desa Karampi 30 KK.(*)

Editor : Febrian Putra
Artikel Terkait
2 bulan lalu

Update Kebakaran KM Mutiara Santosa 2, 62 Penumpang Selamat Dievakuasi ke Sumenep

2 bulan lalu

Pemprov Jatim Jamin Biaya Pengobatan Korban Kebakaran KM Mutiara Santosa 2

2 bulan lalu

Tangis Pilu Keluarga Korban KM Mutiara Santosa di RS Bhayangkara Polda Jatim

2 bulan lalu

Update Kebakaran KM Mutiara Santosa 2 di Sumenep, KN SAR Cari 2 Penumpang Hilang

2 bulan lalu

3 Kajari dan 1 Pejabat Kejati NTB Dimutasi, Ini Daftar Lengkap Penggantinya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal