Gelapkan Sertifikat Tanah Mendiang Suami, Perempuan Ini Dilaporkan Anak Tiri

Harikasidi
Gelapkan Sertifikat Tanah Mendiang Suami, Perempuan Ini Dilaporkan Anak Tiri (Foto: iNews/Harikasidi)

MATARAM, iNews.id - Perempuan berinisial  H (48), warga Montong Are, Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya, Mataram, ditangkap polisi atas dugaan penggelapan sertifikat tanah mendiang suaminya. Dia dilaporkan anak tirinya ke polisi.

Sertifikat hak milik tanah seluas 200 meter persegi milik suaminya itu digelapkan diduga untuk menghilangkan hak waris atas ketiga anak tirinya.

H diamankan polisi setelah adanya laporan polisi dari anak almarhum yang merupakan ahli waris. H rupanya membalik nama kepemilikan tanah tersebut. 

"Proses pemindahan sertifikat itu sudah lama sejak tahun 2015-an atas nama saya. Sertifikatnya juga ditaruh di bank," ucap H, Selasa (24/8/2021).

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, terduga pelaku H merupakan istri kedua dari almarhum Abdullah. Mereka menikah secara siri pada tahun 2005 silam.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
13 hari lalu

Gadis di Surabaya Diduga Dicabuli Ayah Tiri Berulang Kali saat Ibu Pergi Pengajian

16 hari lalu

Rumah Warga Sragen Terbakar, Uang Tunai Rp50 Juta dan Sertifikat Tanah Hangus

29 hari lalu

Geledah Kantor BPN Bogor, Polisi Sita Dokumen Kasus Mafia Sertifikat PTSL

1 bulan lalu

Kronologi Anak Tiri Ditemukan Tewas Dianiaya Ayah di Kendal lalu Bunuh Diri

1 bulan lalu

Polisi Dalami Motif Ayah Aniaya Anak Tiri hingga Tewas di Kendal lalu Bunuh Diri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal