Gelapkan Sertifikat Tanah Mendiang Suami, Perempuan Ini Dilaporkan Anak Tiri

Harikasidi
Gelapkan Sertifikat Tanah Mendiang Suami, Perempuan Ini Dilaporkan Anak Tiri (Foto: iNews/Harikasidi)

MATARAM, iNews.id - Perempuan berinisial  H (48), warga Montong Are, Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya, Mataram, ditangkap polisi atas dugaan penggelapan sertifikat tanah mendiang suaminya. Dia dilaporkan anak tirinya ke polisi.

Sertifikat hak milik tanah seluas 200 meter persegi milik suaminya itu digelapkan diduga untuk menghilangkan hak waris atas ketiga anak tirinya.

H diamankan polisi setelah adanya laporan polisi dari anak almarhum yang merupakan ahli waris. H rupanya membalik nama kepemilikan tanah tersebut. 

"Proses pemindahan sertifikat itu sudah lama sejak tahun 2015-an atas nama saya. Sertifikatnya juga ditaruh di bank," ucap H, Selasa (24/8/2021).

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, terduga pelaku H merupakan istri kedua dari almarhum Abdullah. Mereka menikah secara siri pada tahun 2005 silam.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
29 hari lalu

2 Tersangka Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah Adat di Agam Ditangkap, 1 Saat Santai di Kafe

1 bulan lalu

Biadab! Ayah di Inhu Riau Tega Cabuli 3 Anak Tiri Sekaligus

1 bulan lalu

Tragis! Dicabuli Ayah Kandung, Balita di Kolaka Tewas Dicekoki Beras Ibu Tiri

2 bulan lalu

Ibu Tiri dan Ayah jadi Tersangka Penganiayaan Bocah 9 Tahun di Batam

2 bulan lalu

Biadab! Ibu Tiri Siksa Bocah 9 Tahun di Batam hingga Mata Bengkak Disaksikan Ayah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal