Gelapkan Sertifikat Tanah Mendiang Suami, Perempuan Ini Dilaporkan Anak Tiri

Harikasidi
Gelapkan Sertifikat Tanah Mendiang Suami, Perempuan Ini Dilaporkan Anak Tiri (Foto: iNews/Harikasidi)

Di tahun 2018, Abdulah meninggal, namun dari pernikahannya tersebut tidak mendapatkan anak. Sementara Abdulloh dengan istri pertamanya dikaruniai tiga orang anak. Ketiga anak tersebut yang menjadi pelapor dugaan kasus penggelapan sertifikat hak milik tanah tersebut.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa fotocopi surat keterangan nikah, keterangan waris, KK, kwitansi dan penjualan tanah.

"Jadi sebenarnya telapor itu (anak tiri) sudah ingin bertemu dengan ibu H ini. Namun tidak pernah ada respons," ucap Kadek.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 6 tahun.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
29 hari lalu

2 Tersangka Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah Adat di Agam Ditangkap, 1 Saat Santai di Kafe

1 bulan lalu

Biadab! Ayah di Inhu Riau Tega Cabuli 3 Anak Tiri Sekaligus

1 bulan lalu

Tragis! Dicabuli Ayah Kandung, Balita di Kolaka Tewas Dicekoki Beras Ibu Tiri

2 bulan lalu

Ibu Tiri dan Ayah jadi Tersangka Penganiayaan Bocah 9 Tahun di Batam

2 bulan lalu

Biadab! Ibu Tiri Siksa Bocah 9 Tahun di Batam hingga Mata Bengkak Disaksikan Ayah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal