Habib Rizieq Shihab Divonis Empat Tahun Penjara Kasus Tes Swab Covid-19

Riezky Maulana
Habib Rizieq Shihab dalam sidang vonis kasus tes swab Covid-19

JAKARTA, iNews.id - Habib Rizieq Shihab (HRS) divonis empat tahun penjara atas kasus tes swab  RS Ummi Bogor, Kamis (24/6/2021). HRS dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan niatan memberikan pemberitaan bohong.

Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa.  Sebelumnya Jaksa meminta agar Majelis Hakim menghukum Habib Rizieq enam tahun penjara karena dinilai bersalah melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong. 

Habib Rizieq saat itu dinyatakan dalam kondisi sehat ketika dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020. Padahal saat dirawat, hasil tes swab PCR Habib Rizieq Shihab terkonfirmasi Covid-19.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kronologi Lengkap Bentrok Massa Pengajian Habib Rizieq di Pemalang, 9 Luka-Luka

57 tahun lalu

9 Korban Bentrok Pengajian Habib Rizieq di Pemalang Dirawat di RS, 2 Kritis

57 tahun lalu

Hirup Udara Bebas, Ini yang Dilakukan Habib Rizieq Shihab

57 tahun lalu

Lindungi CJH, 350 Petugas Asrama Haji Surabaya Jalani Tes Swab Massal 

57 tahun lalu

Sidang Habib Bahar, Kades: Rizieq Pernah Satu Kali Ceramah di Desa Nanjung Bandung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal