Habib Rizieq Shihab Divonis Empat Tahun Penjara Kasus Tes Swab Covid-19

Riezky Maulana
Habib Rizieq Shihab dalam sidang vonis kasus tes swab Covid-19

Atas fakta tersebut, JPU meminta majelis hakim menghukum Habib Rizieq Shihab enam tahun penjara. Sedangkan, terhadap Hanif Alatas dan dr Andi Tatat divonis JPU meminta majelis hakim menghukum dua tahun penjara.

Usai mendengar keputusan tersebut Habib Rizieq Shihab menyatakan akan banding.

"Saya keberatan dan akan banding," ucap Habib Rizieq.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
1 tahun lalu

Kronologi Lengkap Bentrok Massa Pengajian Habib Rizieq di Pemalang, 9 Luka-Luka

1 tahun lalu

9 Korban Bentrok Pengajian Habib Rizieq di Pemalang Dirawat di RS, 2 Kritis

4 tahun lalu

Hirup Udara Bebas, Ini yang Dilakukan Habib Rizieq Shihab

4 tahun lalu

Lindungi CJH, 350 Petugas Asrama Haji Surabaya Jalani Tes Swab Massal 

4 tahun lalu

Sidang Habib Bahar, Kades: Rizieq Pernah Satu Kali Ceramah di Desa Nanjung Bandung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal