Kades Bukit Tinggi Lobar Nonaktif Bebas usai Kasasi Jaksa Ditolak MA

Antara
Sahril, SH, (kanan) salah satu penasehat hukum Kades Bukit Tinggi nonaktif Ahmad Muttakin, saat mendampingi kliennya menjalani persidangan di pengadilan. (Foto: Antara/HO-Sahril)

GERUNG, iNews.id - Kepala Desa Bukit Tinggi, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat, nonaktif Ahmad Muttakin akhirnya bisa bernapas lega. Kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (JPU Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

"Alhamdulillah setelah perjalanan panjang proses hukum perkara Ahmad Mutakin akhirnya telah mendapatkan kepastian hukum melalui putusan MA yang pada pokokya menolak permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Kejati NTB. Artinya Ahmad Muttakin bebas dari semua tututan hukum," kata penasihat hukum Ahmad Muttakin, Irfan Suryadinata, Senin (13/9/2021).

Ketua Ikadin NTB terpilih itu meyakini sejak awal bahwa kasus kliennya direkayasa dan dipaksakan untuk naik dan disidangkan ke pengadilan.

"Alhamdulillah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram yang memeriksa perkara ini memang betul-betul dapat menggali fakta-fakta persidangan, dan menemukan fakta bahwa memang dakwaan dan tuntutan JPU sangat tidak terbukti dan berdasakan hukum, sehingga terdakwa harus dibebaskan," ujarnya.

Karena terdakwa telah dinyatakan bebas berdasarkan putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap, maka pihaknya meminta Ahmad Muttakin dipulihkan harkat dan martabatnya. Kuasa hukum juga meminta Ahmad kembali menjadi Kepala Desa Bukit Tinggi dan mendapatkan hak-haknya yang tertunda selama ini.

"Kami berharap MA segera mengirim petikan putusan resmi ke Pengadilan Negeri Mataram agar jaksa penuntut umum segera mengeksekusi isi putusan tersebut," ucapnya.

Irfan juga berharap putusan tersebut bisa menjadi pelajaran bagi penyidik untuk lebih berhati-hati dalam menetapkan status tersangka terhadap seseorang, agar tidak merugikan orang yang memang sebenarnya tidak bersalah, tapi dipaksa-paksa untuk menjadi tersangka.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Korupsi Alat Operasi RSUD Soekarno Rugikan Negara Rp5,1 Miliar, 3 Tersangka Ditahan

1 bulan lalu

Curi Uang Rp75 Juta untuk Judol, Cucu Kades di Lampung Ditembak Petugas

1 bulan lalu

Bupati Gowa Diperiksa 7 Jam soal Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Rp16 Miliar

2 bulan lalu

Tambang Ilegal Lereng Merapi Dibongkar, Kades di Boyolali Jadi Tersangka

2 bulan lalu

Oknum Kades di Banyumas Pukuli Perempuan Muda di Depan Masjid, Kini Jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal