Kapolres Bima Kota AKBP Didik Dicopot, Diduga Terima Aliran Dana Narkoba Rp1 Miliar

Tim iNews.id
Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dicopot dari jabatannya karena diduga menerima aliran dana narkoba sebesar Rp1 miliar. (Foto: ist)

MATARAM, iNews.id – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) mencopot AKBP Didik Putra Kuncoro dari jabatannya sebagai Kapolres Bima Kota. Perwira menengah ini dicopot usai terseret dugaan kasus narkoba bernilai fantastis. 

Kabar penonaktifan ini dikonfirmasi langsung oleh Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid. Saat ini, AKBP Didik dikabarkan tengah berada di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.

"Kapolres (AKBP Didik) sudah dinonaktifkan. Sedang dilakukan pemeriksaan di Mabes Polri," ujar Kholid dilansir dari iNewsLombok, Jumat (13/2/2026).

Nama AKBP Didik Putra Kuncoro mencuat setelah penyidikan kasus narkoba yang menjerat bawahannya, yakni Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. 

AKBP Didik diduga menerima aliran dana sebesar Rp1 miliar dari seorang bandar narkoba bernama Koko Erwin. Bandar tersebut diketahui merupakan pemasok sabu kepada AKP Malaungi. Skandal ini terbongkar setelah polisi menemukan barang bukti sabu seberat 488 gram di rumah dinas AKP Malaungi.

AKP Malaungi Resmi Dipecat

Terkait kasus yang sama, Polda NTB bertindak tegas dengan menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap AKP Malaungi. Keputusan ini diambil melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri yang digelar Senin (9/2/2026) lalu. 

Penonaktifan AKBP Didik dilakukan untuk menjamin objektivitas proses pemeriksaan di Mabes Polri, mengingat kasus ini menjadi atensi nasional karena melibatkan pejabat utama di Polres Bima Kota.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Buntut Kasat Narkoba Terlibat Narkotika, Puluhan Personel Polres Bima Kota Dites Urine

57 tahun lalu

Polda NTB Pecat Kasat Narkoba Polres Bima Kota, Terbukti Kuasai 488 Gram Sabu

57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal