Kasus 4 Santri Terbakar di Lombok Tengah NTB, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

Tim iNews
Polres Lombok Tengah menetapkan dua tersangka dalam kasus kebakaran yang menyebabkan sejumlah santri terluka dan satu meninggal dunia di Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy NW. (Foto: dok Polri)

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sedikitnya 20 saksi yang terdiri atas korban, saksi di lokasi kejadian, ahli pidana, serta ahli kedokteran. Selain itu, penyidik juga olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti dan mengumpulkan sejumlah dokumen pendukung.

Selain mendalami peristiwa kebakaran, polisi juga menyelidiki aspek pengawasan di lingkungan pondok pesantren. Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menemukan dugaan unsur kelalaian yang menyebabkan kejadian tersebut, sehingga AMR selaku pimpinan pondok pesantren turut ditetapkan sebagai tersangka.

Kedua tersangka dijerat Pasal 474 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan kealpaan yang mengakibatkan orang lain mengalami luka berat hingga meninggal dunia. Untuk tersangka MR yang masih berstatus anak berhadapan dengan hukum, proses penanganannya dilakukan sesuai aturan berlaku dengan melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Santri Korban Pembakaran di Lombok Tengah Dicegat Temui Densu di Jakarta

57 tahun lalu

Tragedi Santri Tewas Dibakar Senior di Lombok Tengah, Polisi Segera Tetapkan Tersangka

57 tahun lalu

Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran 3 Santri di Ponpes Lombok Tengah, 1 Korban Tewas

57 tahun lalu

Terungkap! Oknum Kiai Cabuli 13 Santri di Ponorogo Diduga Sudah Beraksi Bertahun-tahun

57 tahun lalu

Bejat! Oknum Kiai Pengasuh Ponpes di Ponorogo Diduga Cabuli 13 Santri Laki-Laki

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal