Kasus Kakek Cabul Modus Bantu Skripsi, BKBH Unram Upayakan Seluruh Korban Melapor ke Polisi

Febrian Putra
BKBH Unram mendorong mahasiswi korban pencabulan oleh seorang kakek dengan modus skripsi. (istimewa)

Sejauh ini, pelapor dugaan pencabulan dengan modus membantu skripsi baru 10 orang. Namun, Joko menduga, korban masih dapat bertambah mengingat tindakan yang dilakukan pria 65 tahun itu sudah berlangsung cukup lama.

“Untuk tambahan pelapor belum ada. Masih tetap 10 orang,” imbuhnya.

Sebelumnya, Polda NTB menyebut, kakek cabul ini disangkakan Pasal 286 KUHP, dalam pasal ini mengatur tentang barang siapa bersetubuh dengan perempuan yang bukan istrinya sedang diketahui bahwa perempuan itu pingsan atau tidak berdaya dengan ancaman hukuman paling berat 9 tahun penjara.

Polisi pun akan menelusuri 10 korban yang telah melapor ke BKBH Unram untuk kemudian dilakukan penyelidikan.(*)

Editor : Febrian Putra
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus 4 Santri Terbakar di Lombok Tengah NTB, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

57 tahun lalu

Dugaan Pungli Beasiswa KIP di Kampus Mataram Masuk Penyidikan Polda NTB

57 tahun lalu

Dijanjikan Kerja di Jepang, 6 Calon PMI di NTB Nyaris Jadi Korban Perdagangan Orang

57 tahun lalu

Polda NTB Bongkar 3 Kasus Prostitusi di Mataram, 4 Orang Jadi Tersangka

57 tahun lalu

Heboh! Benda Mencurigakan Mirip Torpedo Ditemukan di Perairan Gili Trawangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal