Kasus Kakek Cabul Modus Bantu Skripsi, BKBH Unram Upayakan Seluruh Korban Melapor ke Polisi

Febrian Putra
BKBH Unram mendorong mahasiswi korban pencabulan oleh seorang kakek dengan modus skripsi. (istimewa)

Sejauh ini, pelapor dugaan pencabulan dengan modus membantu skripsi baru 10 orang. Namun, Joko menduga, korban masih dapat bertambah mengingat tindakan yang dilakukan pria 65 tahun itu sudah berlangsung cukup lama.

“Untuk tambahan pelapor belum ada. Masih tetap 10 orang,” imbuhnya.

Sebelumnya, Polda NTB menyebut, kakek cabul ini disangkakan Pasal 286 KUHP, dalam pasal ini mengatur tentang barang siapa bersetubuh dengan perempuan yang bukan istrinya sedang diketahui bahwa perempuan itu pingsan atau tidak berdaya dengan ancaman hukuman paling berat 9 tahun penjara.

Polisi pun akan menelusuri 10 korban yang telah melapor ke BKBH Unram untuk kemudian dilakukan penyelidikan.(*)

Editor : Febrian Putra
Artikel Terkait
1 hari lalu

200 Personel Brimob NTB Dikerahkan Tangani Karhutla di 5 Wilayah Kalimantan

18 hari lalu

5 Nelayan Sumbawa Barat Ditangkap, Diduga Cari Ikan Pakai Bom Ikan

18 hari lalu

Tangkap Ikan Gunakan Peledak, 5 Warga Lombok Timur Ditangkap Polisi

20 hari lalu

Jelang MotoGP Mandalika 2026, Polda NTB Gelar Simulasi Operasi Pengamanan

27 hari lalu

WNA Inggris Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Karyawan Hostel di Kuta Mandalika

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal