Kejari Mataram Eksekusi Penahanan Terpidana Korupsi Sewa Lahan Menara Telekomunikasi

Antara
Petugas kejaksaan mengawal terpidana korupsi sewa lahan menara telekomunikasi di Desa Sesela, Kabupaten Lombok Barat, Asmuni (kanan) (Foto: Antara/Dhimas B.P)

Meskipun alasannya uang sewa untuk membantu masyarakat yang ketika itu sedang tertimpa musibah bencana gempa bumi pada tahun 2018, pengakuan itu tidak berdasarkan bukti tertulis.

Uang yang diambilnya, diketahui senilai Rp50 juta dari Rp353,88 juta, harga sewa lahan seluas 64 meter persegi dengan jangka waktu 10 tahun. Terkait dengan sisanya, Asmuni telah menyerahkan kepada Abubakar yang terpilih sebagai pejabat baru Kades Sesela periode 2019-2024.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
8 hari lalu

Polda Kaltim Geledah BPKAD Kukar, Dalami Dugaan Korupsi Honor Non-ASN Rp36,7 Miliar

2 bulan lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

2 bulan lalu

Usut Kasus Korupsi MBG, Kejaksaan Sisir SPPG di Jateng Termasuk Milik Polri

3 bulan lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan

3 bulan lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal