Kejari Mataram Eksekusi Penahanan Terpidana Korupsi Sewa Lahan Menara Telekomunikasi

Antara
Petugas kejaksaan mengawal terpidana korupsi sewa lahan menara telekomunikasi di Desa Sesela, Kabupaten Lombok Barat, Asmuni (kanan) (Foto: Antara/Dhimas B.P)

MATARAM, iNews.id - Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengeksekusi penahanan Asmuni, terpidana korupsi sewa lahan menara telekomunikasi di Desa Sesela, Kabupaten Lombok Barat. Sebelumnya, selama penyidikan, Asmuni berstatus tahanan kota.

"Eksekusi penahanan berdasarkan putusan hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde)," kata Kasi Pidsus Kejari Mataram Wayan Suryawan yang ditemui di kantornya, Jumat (19/3/2021)/.

"Karena sebelumnya tahanan kota, sesuai dengan prosedur, yang bersangkutan kami lakukan rapid test terlebih dahulu sebelum eksekusi penahanan. Jadi, hasilnya (rapid test) sudah keluar, makanya baru bisa kami eksekusi," ujarnya lagi.

Asmuni merupakan Kepala Desa Sesela periode 2013-2019. Pada sidang putusannya pada hari Kamis (4/2), majelis hakim yang dipimpin Agung Prasetyo memvonis selama 1 tahun penjara. Vonis hukuman untuk Asmuni dinyatakan telah terbukti dalam dakwaan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, Asmuni juga dibebankan pidana denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp53,88 juta.

Namun, terkait dengan kerugian negara tersebut, Asmuni sebelumnya telah mengembalikan ke kas desa dengan menitipkannya melalui jaksa penuntut umum. Asmuni dalam kasus ini dinyatakan terbukti telah menarik sebagian uang sewa lahan menara telekomunikasi dari pihak ketiga.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
8 hari lalu

Polda Kaltim Geledah BPKAD Kukar, Dalami Dugaan Korupsi Honor Non-ASN Rp36,7 Miliar

2 bulan lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

2 bulan lalu

Usut Kasus Korupsi MBG, Kejaksaan Sisir SPPG di Jateng Termasuk Milik Polri

3 bulan lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan

3 bulan lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal