Kejati NTB Hukum 8 Jaksa, Terbukti Langgar Disiplin hingga Perbuatan Tercela

Antara
Kepala Kejati NTB Sungarpin. (ANTARA/Dhimas BP)

Namun, Sungarpin dalam keterangan menjelaskan perihal perbuatan yang mengakibatkan delapan jaksa tersebut mendapatkan hukuman disiplin. Perbuatan mereka yang melanggar disiplin itu antara lain seperti penyalahgunaan wewenang dan perbuatan tercela lainnya.

Aturan pelanggaran disiplin tersebut pun dijelaskan Sungarpin ada pada Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: Per-022/A/JA/03/2011 tentang Penyelenggaraan Pengawasan Kejaksaan Republik Indonesia.

Lebih lanjut, Sungarpin bahwa penindakan terhadap delapan jaksa tersebut berasal dari adanya laporan aduan masyarakat.

Sepanjang tahun 2022, tercatat ada 26 laporan aduan masyarakat. Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh jaksa di bidang pengawasan.

Dari 26 laporan aduan, 11 laporan naik ke tahap inspeksi kasus. Delapan dari 11 laporan itu kemudian terungkap delapan jaksa yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin.

"Jadi, belum semua laporan yang kami terima, ditindaklanjuti hingga selesai. Beberapa di antaranya masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung," kata Sungarpin.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
12 hari lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,6 Guncang Bima NTB

18 hari lalu

Geledah Kantor Gakkum KLHK, Kejati Papua Barat Usut Dugaan Korupsi Anggaran Rp50 Miliar

2 bulan lalu

Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024, Ketua dan 4 Komisioner KPU Kotim Ditahan

2 bulan lalu

4 Wisatawan Terhempas Ombak saat Swafoto di Tebing Pantai Semeti Lombok Tengah, 1 Tewas

2 bulan lalu

Kejati Sulbar Akan Lelang 15 Aset Rampasan Negara, Simak Syarat dan Ketentuannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal