Kepala Desa di NTB Abidin Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi Gedung Serba Guna 

Antara
Terdakwa korupsi proyek pembangunan gedung serba guna di Desa Mawu, Abidin usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, NTB, Selasa (27/12/2022). (Foto: Antara).

Hakim pun dalam putusan menyambut baik iktikad terdakwa yang berupaya memulihkan kerugian negara dengan menitipkan uang tunai Rp37 juta dan dua sertifikat tanah dengan nilai appraisal mencapai Rp400 juta kepada jaksa penuntut umum.

Hakim kemudian meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk melelang dua sertifikat tanah tersebut dan menjadikan sebagai nominal pembayaran kerugian negara.

"Apabila harta kekayaan terdakwa tersebut tidak juga mampu menutupi nilai uang pengganti kerugian negara, maka terdakwa wajib menjalani hukuman 8 bulan penjara," ucapnya.

Dalam putusan, Abidin sebagai Kepala Desa Mawu, Kabupaten Bima, melakukan tindak pidana korupsi atas pengelolaan dana desa tahun 2017 senilai Rp1,4 miliar.

Dana desa tersebut digunakan untuk operasional desa, salah satunya dalam proyek pembangunan gedung serba guna.

Hasil audit, kerugian negara muncul dari hasil pekerjaan proyek yang tidak sesuai dengan perencanaan. Ahli konstruksi menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
3 hari lalu

Kesal Tak Diberi Salep, Oknum Kades di Bangkalan Diduga Pukul Perawat Puskesmas

1 bulan lalu

3 Kasus Dugaan Korupsi Dibongkar Polda Lampung, Kerugian Negara Rp14,16 Miliar

1 bulan lalu

Massa Pro dan Kontra Sudewo Bentrok di Tipikor Semarang, Polisi Turun Tangan

1 bulan lalu

Eks Kadis Perkimtan Palembang Agus Rizal Divonis 1 Tahun 4 Bulan karena Korupsi Rp1,6 Miliar

1 bulan lalu

Kades di Pasuruan Digerebek Warga Saat Berduaan dengan Istri Orang di Kos, Kini Didesak Mundur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal