Kepala Desa di NTB Abidin Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi Gedung Serba Guna 

Antara
Terdakwa korupsi proyek pembangunan gedung serba guna di Desa Mawu, Abidin usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, NTB, Selasa (27/12/2022). (Foto: Antara).

MATARAM, iNews.id - Kepala Desa di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Abidin divonis pidana hukuman empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Selasa (27/12/202). Abidin dinilai terbukti korupsi dalam proyek pembangunan gedung serba guna dengan kerugian ratusan juta rupiah.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Isrin menjatuhkan vonis tersebut dengan menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar dakwaan primer penuntut umum.

"Menyatakan perbuatan terdakwa Abidin telah terbukti secara sah dan meyakinkan memperkaya diri sesuai isi dakwaan primer penuntut umum," ujar Isrin di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Selasa (27/12/2022).

Dalam dakwaan primer tersebut, Abidin terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Selain pidana hukuman penjara, Abidin juga dihukum denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Hakim turut membebankan terdakwa membayar kerugian negara Rp545 juta sesuai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
3 hari lalu

Kesal Tak Diberi Salep, Oknum Kades di Bangkalan Diduga Pukul Perawat Puskesmas

1 bulan lalu

3 Kasus Dugaan Korupsi Dibongkar Polda Lampung, Kerugian Negara Rp14,16 Miliar

1 bulan lalu

Massa Pro dan Kontra Sudewo Bentrok di Tipikor Semarang, Polisi Turun Tangan

1 bulan lalu

Eks Kadis Perkimtan Palembang Agus Rizal Divonis 1 Tahun 4 Bulan karena Korupsi Rp1,6 Miliar

1 bulan lalu

Kades di Pasuruan Digerebek Warga Saat Berduaan dengan Istri Orang di Kos, Kini Didesak Mundur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal