Ketua Koperasi di Sumbawa Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Dana PEN

Antara
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto. (Foto: Antara)

Kasus ini masuk dalam penanganan kepolisian berdasarkan adanya laporan 39 orang dari anggota kelompok KSU Rinjani Cabang Sumbawa. Dalam laporan, mereka merasa tertipu oleh pihak koperasi yang tidak kunjung menepati janji dalam menyalurkan bantuan tiga ekor sapi.

Namun, dalam hal bantuan yang dijanjikan berasal dari dana PEN tersebut, Pemerintah Provinsi NTB sebelumnya sudah memberikan klarifikasi ke pihak kepolisian di bidang penanganan kejahatan siber.

Kepada polisi, pemerintah menyatakan bantuan tiga ekor sapi seharga Rp100 juta yang disebutkan pengurus KSU Rinjani dalam unggahan video YouTube itu tidak ada dalam program penyaluran dana PEN. Persoalan itu pun telah masuk ke ranah pidana dengan menetapkan Ketua KSU Rinjani Sri Sudarjo sebagai tersangka penyebar berita bohong (hoaks). Kini, kasus tersebut sudah masuk ke meja persidangan di Pengadilan Negeri Mataram.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
2 hari lalu

WNA Inggris Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Karyawan Hostel di Kuta Mandalika

17 hari lalu

Berkas Lengkap, Tersangka Anak Kasus Kebakaran Ponpes NTB Tewaskan Santri Segera Diadili

17 hari lalu

Polda NTB Turun Tangan Selidiki Dugaan Aborsi Ilegal di Rumah Sakit Mataram

25 hari lalu

Mengaku Pejabat Polisi, Pria di Lombok Tipu Pengusaha Modus Sumbangan Dana Kemanusiaan

2 bulan lalu

Polisi Bongkar Pemalsuan STNK di Mataram, Tarif Motor Rp750.000 dan Mobil Rp1 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal