Kokain 1,16 Kg Dimusnahkan Polres Lombok Timur, Nilainya Capai Rp7 Miliar

Ramli Nurawang
Anggota Satnarkoba Polres Lombok Timur saat memusnahkan barang bukti kokain seberat 1,16 kg yang nilainya mencapai Rp 7 miliar, Senin (10/7/2023). (Foto: iNews/Ramli Nurawang)

"Saat saya pindahkan jaring ke tengah lagi, saya temukan satu bungkus plastik hitam. Saya kirain isinya uang atau apa gitu, karna dulu saya pernah nemuin uang," kata Herman.

Setelah dibuka, barang itu dibungkus kembali dan dibawa pulang. Bahkan sempat sebagian dijemur sebelumnya akhirnya dilaporkan ke polisi.

Diketahui, narkotika jenis kokain ini dijual pada kisaran harga Rp5-Rp7 juta per gram. Pemusnahan barang bukti ini sekaligus komiten kepolisian untuk memberantas segala jenis narkoba.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
9 hari lalu

Nelayan Banten Nekat Tetap Melaut di Tengah Guyuran Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

9 hari lalu

Erupsi Gunung Anak Krakatau, Polisi Perketat Patroli Larang Nelayan-Wisatawan Mendekat

13 hari lalu

Nelayan Inhil Diterkam Buaya 5 Meter hingga Luka-Luka, Bertahan di Sampan 6 Jam

20 hari lalu

Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap di Denpasar, Polisi Sita Uang Rp10,2 Juta

21 hari lalu

27 Orang Ditangkap Terkait Kasus Peredaran Narkoba Surabaya, 3 Wanita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal