Kokain 1,16 Kg Dimusnahkan Polres Lombok Timur, Nilainya Capai Rp7 Miliar

Ramli Nurawang
Anggota Satnarkoba Polres Lombok Timur saat memusnahkan barang bukti kokain seberat 1,16 kg yang nilainya mencapai Rp 7 miliar, Senin (10/7/2023). (Foto: iNews/Ramli Nurawang)

"Saat saya pindahkan jaring ke tengah lagi, saya temukan satu bungkus plastik hitam. Saya kirain isinya uang atau apa gitu, karna dulu saya pernah nemuin uang," kata Herman.

Setelah dibuka, barang itu dibungkus kembali dan dibawa pulang. Bahkan sempat sebagian dijemur sebelumnya akhirnya dilaporkan ke polisi.

Diketahui, narkotika jenis kokain ini dijual pada kisaran harga Rp5-Rp7 juta per gram. Pemusnahan barang bukti ini sekaligus komiten kepolisian untuk memberantas segala jenis narkoba.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
5 hari lalu

Kronologi Kapal Bawa 11 Nelayan Tenggelam di Konawe Utara, Lambung Bocor Dihantam Ombak

7 hari lalu

Nelayan Situbondo Hilang 2 Hari Ditemukan Selamat, Bertahan dengan Tutup Boks Ikan

7 hari lalu

Detik-Detik Kapal Kargo Tabrak Rumpon Nelayan hingga Hancur di Perairan Patani Malut

7 hari lalu

Menegangkan! Dikira Ikan Besar, Jaring Nelayan di Labusel Ternyata Menangkap Buaya 5 Meter

10 hari lalu

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Sabu Hampir 1 Ton

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal