Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala Sekolah di Mataram Divonis 5,5 Tahun Penjara

Antara
Suasana sidang putusan perkara korupsi dana BOS SDN 19 Cakranegara dengan terdakwa Heny Leonita mantan kepala sekolah di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, NTB, Rabu (18/5/2022). ANTARA/Dhimas BP)

MATARAM, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram menjatuhkan vonis pidana 5 tahun 6 bulan penjara kepada Heny Leonita. Dia merupakan terdakwa korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) periode 2015-2017 di SDN 19 Cakranegara, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Hukuman ini disampaikan Ketua Majelis Hakim Kadek Dedy Arcana dalam sidang putusan yang digelar di PN Mataram, Rabu (18/5/2022).

"Dengan ini menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Heny Leonita dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan," ujar Kadek.

Vonis kepada mantan Kepala SDN 19 Cakranegara tersebut sesuai dengan dakwaan primer jaksa penuntut umum. Selain hukuman penjara, Heny Leonita dibebankan denda Rp300 juta subsider 2 tahun 6 bulan kurungan.

Berkaitan dengan pembuktian adanya kerugian negara sesuai Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor kerugian negara, Hakim turut membebankan Heny Leonita untuk membayar uang pengganti senilai Rp844,12 juta.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
8 hari lalu

Polisi Bongkar Pemalsuan STNK di Mataram, Tarif Motor Rp750.000 dan Mobil Rp1 Juta

10 hari lalu

Tok! 19 Terdakwa Penjualan Bayi ke Singapura Dihukum 6 hingga 7 Tahun Penjara

21 hari lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

21 hari lalu

Usut Kasus Korupsi MBG, Kejaksaan Sisir SPPG di Jateng Termasuk Milik Polri

28 hari lalu

Dugaan Pungli Beasiswa KIP di Kampus Mataram Masuk Penyidikan Polda NTB

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal