Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala Sekolah di Mataram Divonis 5,5 Tahun Penjara

Antara
Suasana sidang putusan perkara korupsi dana BOS SDN 19 Cakranegara dengan terdakwa Heny Leonita mantan kepala sekolah di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, NTB, Rabu (18/5/2022). ANTARA/Dhimas BP)

Apabila dalam periode satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti, jaksa akan menyita dan melelang harta benda untuk menutupinya.

"Namun jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana selama 2 tahun 6 bulan," katanya.

Majelis Hakim menjatuhkan vonis epada terdakwa dengan pertimbangan yang terungkap dalam fakta persidangan. Salah satunya perihal pemeriksaan laporan pertanggung jawaban dari pihak sekolah yang tidak sesuai dengan implementasi di lapangan.

Hal itu telah dikuatkan dengan hasil audit penghitungan kerugian negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB senilai Rp844,12 juta sesuai yang dibebankan kepada terdakwa.

Namun putusan ini pun lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa sebelumnya. Dalam tuntutan, jaksa menuntut terdakwa selama 7 tahun dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Jaksa juga menuntut agar Heny Leonita membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp844,12 juta subsider 3 tahun 6 bulan penjara.

Perihal putusan tersebut, jaksa penuntut umum dan terdakwa menyatakan masih pikir-pikir. Hakim pun mengingatkan agar kedua belah pihak memberikan pernyataan hukum dalam periode sepekan setelah pembacaan putusan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Mataram, Perempuan dan 2 Anaknya Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal