JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap partai politik (parpol) bisa menjadi benteng terdepan dalam upaya pencegahan berbagai tindak pidana korupsi. Hal itu diingatkan KPK lewat program Politik Cerdas Berintegritas Terpadu (PCB Terpadu) tahun 2022 yang digelar hari ini, Rabu (18/5/2022).
"Melalui program ini, para pimpinan dan pengurus parpol baik di pusat maupun di daerah diharapkan menjadi benteng bagi upaya-upaya pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan masing-masing," kata Plt Juru Bicara KPK bidang pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding, Rabu (18/5/2022).
Sesuai UUD 1945, Ipi mengatakan parpol merupakan satu-satunya instrumen yang berperan penting dalam menghasilkan para pemimpin nasional dan daerah. Parpol menghasilkan para wakil rakyat mulai dari presiden, kepala daerah, serta anggota, DPR dan DPRD yang berkualitas serta berintegritas untuk memimpin dan memajukan Indonesia.
"Untuk itu, KPK memandang perlu upaya untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan antikorupsi sekaligus meningkatkan integritas bagi parpol dan seluruh pengurusnya agar terhindar dan menjauhi korupsi," kata Ipi.
Ipi membeberkan ada sekitar 310 perkara korupsi yang melibatkan anggota DPR dan DPRD. Kemudian, 22 perkara yang melibatkan gubernur serta sebanyak 148 kasus melibatkan wali kota atau bupati dan wakil yang ditangani KPK berdasarkan data penanganan perkara hingga Januari 2022. Angka tersebut, menyumbang 35 persen dari keseluruhan jumlah perkara