Mahasiswi Cantik di Mataram Jadi Tersangka Aborsi, Terancam 10 Tahun Penjara

Antara
Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa (kanan) mengiterogasi tersangka aborsi berinisial AKM dalam konferensi pers di Mataram, NTB, Rabu (6/7/2022). (ANTARA/Dhimas BP)

Tidak lama mendapat perawatan, tersangka mengalami kontraksi hingga akhirnya melahirkan janin yang sudah tidak bernyawa.

"Tim kami yang mendapat informasi dari rumah sakit langsung merapat dan melakukan interogasi," ucapnya.

Dari keterangan tersangka, polisi mendapat pengakuan perihal penyebab janin tersebut lahir di usia kandungan 5 bulan.

"Hasil interogasi, kuat dugaan telah terjadi tindak pidana aborsi yang dilakukan AKM," katanya.

Pengakuannya, aborsi dilakukannya di kamar kosnya di wilayah Kota Mataram.

"Jadi yang bersangkutan ini mengaku sebelumnya sempat mengonsumsi obat menggugurkan kandungan," ujar Kadek Adi.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
4 hari lalu

Tersandung Skandal Aborsi, Tio Dicopot dari Wakil I Raka dan Wajib Kembalikan Hadiah

9 hari lalu

Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024, Ketua dan 4 Komisioner KPU Kotim Ditahan

9 hari lalu

Korupsi Alat Operasi RSUD Soekarno Rugikan Negara Rp5,1 Miliar, 3 Tersangka Ditahan

19 hari lalu

7 Perempuan di Jateng Jadi Korban Deepfake AI, Semuanya Alumni SMAN 1 Cepu

19 hari lalu

Tambang Emas Ilegal di Bombana, 3 Orang Ditetapkan Tersangka Langsung Ditahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal