Mahasiswi Cantik di Mataram Jadi Tersangka Aborsi, Terancam 10 Tahun Penjara

Antara
Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa (kanan) mengiterogasi tersangka aborsi berinisial AKM dalam konferensi pers di Mataram, NTB, Rabu (6/7/2022). (ANTARA/Dhimas BP)

Perihal pengakuan mengonsumsi obat tersebut juga telah dikuatkan dengan hasil autopsi terhadap janin.

"Hasilnya, janin meninggal karena hipoksia, kekurangan kadar oksigen dalam kandungan. Salah satu penyebabnya karena pengaruh konsumsi zat kimia, obat itu," ucapnya.

Terkait motif pelaku menggugurkan kandungannya, polisi juga telah mendapat pengakuan dari AKM.

"Dia ini mengaku kesal dengan suami nikah adat-nya itu. Karena tidak dikasih makan gurita, dia diam-diam beli obat (menggugurkan kandungan)," ujar dia.

Dengan pengakuan demikian, Kadek Adi pun meyakinkan tindak pidana aborsi ini dilakukan AKM tanpa ada perintah atau desakan dari orang lain.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
4 hari lalu

Tersandung Skandal Aborsi, Tio Dicopot dari Wakil I Raka dan Wajib Kembalikan Hadiah

9 hari lalu

Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024, Ketua dan 4 Komisioner KPU Kotim Ditahan

9 hari lalu

Korupsi Alat Operasi RSUD Soekarno Rugikan Negara Rp5,1 Miliar, 3 Tersangka Ditahan

18 hari lalu

7 Perempuan di Jateng Jadi Korban Deepfake AI, Semuanya Alumni SMAN 1 Cepu

19 hari lalu

Tambang Emas Ilegal di Bombana, 3 Orang Ditetapkan Tersangka Langsung Ditahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal