Nyaris Diperkosa Teman Facebook, ABG Ini Lolos usai Ngaku Datang Bulan

Nani Suherni
Ilustrasi ABG Ini Lolos usai Ngaku Datang Bulan (Foto: Ilustrasi/Ist)

Pelaku dikenakan pasal 82 undang-undang nomor 17 tahun 2016 jo pasal 76E undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang  Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun.

”Oleh karena pelaku masih dibawah umur maka hukum acaranya berdasarkan undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak," katanya.

Adapun barang bukti, pakaian korban keterangan 4 orang saksi, surat berupa visum dan keterangan ahli.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
5 hari lalu

Komplotan Curanmor di Gowa Terbongkar, 3 Motor Curian Dijual ke Bima NTB

19 hari lalu

Gadis di Lamongan Diduga Diperkosa Ayah dan Kakak Kandung selama Bertahun-tahun

2 bulan lalu

Pemuda di Grobogan Perkosa Nenek 90 Tahun, Ditangkap usai Tepergok Anak Korban

2 bulan lalu

13 Pemerkosa Gadis di Sampang Sudah Ditangkap, 14 Pelaku Masih DPO

2 bulan lalu

Gempa Hari Ini Guncang Bima NTB, Cek Kekuatan Magnitudonya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal