Oknum Kades, Sekdes dan Bendahara di Bima Jadi Tersangka Korupsi Anggaran Dana Desa

Edy Irawan
Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novica Chandra saat ekspos kasus korupsi anggaran dana desa dengan tiga tersangka. (Foto: iNews/Edy Irawan)

"Modus operandi para tersangka ini yaitu tidak menggunakan uang negara sebagaimana mestinya sesuai dengan kegiatan yang tertuang pada APBDes maupun Rencana Penggunaan Uang (RPU). Para tersangka juga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dengan menikmati uang negara untuk kebutuhan pribadi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," katanya.

Menurutnya, para tersangka membuat pertanggungjawaban fiktif dan juga memalsukan penggunaan uang negara.

Pasal yang disangkakan untuk ketiga tersangka yaitu Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang 
Pemberantasan Tindak Pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

"Untuk mempermudah proses lebih lanjut, ketiga tersangka RML, AY dan SFD ditahan di sel tahanan Mapolres," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
14 hari lalu

4 Wisatawan Terhempas Ombak saat Swafoto di Tebing Pantai Semeti Lombok Tengah, 1 Tewas

18 hari lalu

Curi Uang Rp75 Juta untuk Judol, Cucu Kades di Lampung Ditembak Petugas

19 hari lalu

Tambang Ilegal Lereng Merapi Dibongkar, Kades di Boyolali Jadi Tersangka

1 bulan lalu

Oknum Kades di Banyumas Pukuli Perempuan Muda di Depan Masjid, Kini Jadi Tersangka

1 bulan lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal