Oknum Kades, Sekdes dan Bendahara di Bima Jadi Tersangka Korupsi Anggaran Dana Desa

Edy Irawan
Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novica Chandra saat ekspos kasus korupsi anggaran dana desa dengan tiga tersangka. (Foto: iNews/Edy Irawan)

"Modus operandi para tersangka ini yaitu tidak menggunakan uang negara sebagaimana mestinya sesuai dengan kegiatan yang tertuang pada APBDes maupun Rencana Penggunaan Uang (RPU). Para tersangka juga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dengan menikmati uang negara untuk kebutuhan pribadi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," katanya.

Menurutnya, para tersangka membuat pertanggungjawaban fiktif dan juga memalsukan penggunaan uang negara.

Pasal yang disangkakan untuk ketiga tersangka yaitu Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang 
Pemberantasan Tindak Pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

"Untuk mempermudah proses lebih lanjut, ketiga tersangka RML, AY dan SFD ditahan di sel tahanan Mapolres," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
9 hari lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,6 Guncang Bima NTB

11 hari lalu

3 Kasus Dugaan Korupsi Dibongkar Polda Lampung, Kerugian Negara Rp14,16 Miliar

12 hari lalu

Massa Pro dan Kontra Sudewo Bentrok di Tipikor Semarang, Polisi Turun Tangan

15 hari lalu

Eks Kadis Perkimtan Palembang Agus Rizal Divonis 1 Tahun 4 Bulan karena Korupsi Rp1,6 Miliar

16 hari lalu

Kades di Pasuruan Digerebek Warga Saat Berduaan dengan Istri Orang di Kos, Kini Didesak Mundur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal