Oknum Polisi Tersangka Narkoba di Bima Ajukan Gugatan Praperadilan, Ini Kata Polda NTB

Antara
Kepala Bidang Hukum Polda NTB Kombes Pol. Abdul Azas Siagian. (Foto: Antara/Dhimas B.P.)

Dalam pengakuannya kepada polisi, CA mengaku mendapatkan sabu-sabu itu dari Briptu MAR. Polisi pun menyusun strategi agar terjadi transaksi antara CA dengan Briptu MAR.

Strategi polisi membuahkan hasil dengan menangkap Briptu MAR saat hendak transaksi sabu-sabudengan CA. Anggota Satuan Intelijen Keamanan (Satintelkam) Polres Dompu tersebut ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu seberat 91 gram.

Sebagai tersangka, Briptu MAR dijerat Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal 127 huruf a Undang-Undang Narkotika turut disangkakan kepada Briptu MAR karena sesuai hasil tes urine yang bersangkutan terkonfirmasi positif mengandung zat methamphetamin sebagai bahan baku sabu-sabu.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
3 hari lalu

Oknum Polisi Aipda PBU Ditetapkan Tersangka Kasus Pencurian Sapi di Sumba Timur

6 hari lalu

Berkas Lengkap, Tersangka Anak Kasus Kebakaran Ponpes NTB Tewaskan Santri Segera Diadili

6 hari lalu

Polda NTB Turun Tangan Selidiki Dugaan Aborsi Ilegal di Rumah Sakit Mataram

7 hari lalu

Viral Oknum Polisi Diduga Terlibat Pencurian Sapi di Sumba Timur, Ini Kata Kapolres

14 hari lalu

Mengaku Pejabat Polisi, Pria di Lombok Tipu Pengusaha Modus Sumbangan Dana Kemanusiaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal