Pengendara Motor Buang Kardus Berisi 2,8 Kg Ganja di Dompu NTB, Polisi Kejar Pelaku

Edy Gustan
Barang bukti ganja yang diamankan Polres Dompu dibuang seorang pengendara motor. (Foto: iNews/Edy Gustan)

DOMPU, iNews.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu mengamankan 2,8 kilogram narkotika golongan I jenis ganja. Barang haram dalam kardus tersebut dibuang pengendara motor di depan Bengkel Padolo Pasar Atas Dompu, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kasatresnarkoba Polres Dompu Iptu Ramli mengatakan, kronologi bermula dari informasi masyarakat ada laki-laki mencurigakan yang diduga menguasai narkotika jenis ganja. 

Selanjutnya, tim Bravo Tambora yang dipimpinnya beserta KBO Satresnarkoba Ipda Rahmadun Siswadi dan anggota opsnal bergerak menyisir jalan di wilayah Kota Dompu usai menerima informasi tersebut. 

Ramli kemudian membagi dua tim. Satu tim bergerak menyisir wilayah Kecamatan Dompu dan lainnya ke arah Woja. Tidak lama berselang, tim yang menyisir di Dompu melihat lelaki pengendara motor di Jalan Pasar Atas, tepatnya depan bengkel Padolo.

“Petugas kami berupaya menangkap laki-laki itu tapi terhalang minibus. Saat itulah dia kabur ke arah Bima dengan membuang kardus yang dililit lakban cokelat,” kata Ramli, Jumat (17/12/2021). 

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
11 hari lalu

WNA Rusia Ditangkap saat Liburan di G-Land Banyuwangi, Ditemukan Ganja 11 Gram

19 hari lalu

Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap di Denpasar, Polisi Sita Uang Rp10,2 Juta

20 hari lalu

27 Orang Ditangkap Terkait Kasus Peredaran Narkoba Surabaya, 3 Wanita

25 hari lalu

Terbongkar! Kapal Ganti Identitas Palsu Bawa 1,6 Ton Sabu Cair Dicegat di Bengkalis

26 hari lalu

Polrestabes Medan Bongkar Modus Pod Getar, 622 Rokok Elektrik Berisi Narkotika Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal