Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Proyek IGD RSUD Lombok Utara Dihentikan, Ini Alasannya

Antara
Kejati NTB menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek penambahan ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Lombok Utara tahun 2019. (Foto: Antara)

MATARAM, iNews.id - Kejati NTB menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek penambahan ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Lombok Utara tahun 2019. Penyidikan dihentikan lantaran tidak ditemukan unsur kerugian negara.

Asisten Pidana Khusus Kejati NTB, Ely Rahmawati, mengatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus yang menyeret lima tersangka itu telah diterbitkan. Salah satu tersangka yakni Wakil Bupati Lombok Utara berinisial DKF.

"Iya, jadi, perkara korupsi IGD RSUD Lombok Utara sudah kami hentikan. Sudah ada surat perintah penghentian penyidikan (SP3)," kata Ely, Jumat (3/3/2023).

Dia mengatakan, pertimbangan kejaksaan menghentikan penanganan perkara tersebut karena unsur-unsur sangkaan pasal pidana kepada para tersangka, khususnya persoalan kerugian negara, tidak terpenuhi.

"Jadi, hasil audit kedua itu tidak ada kerugian negara," ujarnya.

Ely mengatakan, hasil audit kedua yang merilis tidak ada kerugian negara tersebut berdasarkan hasil penghitungan ulang Inspektorat NTB. Audit pertama dilaksanakan Inspektorat Lombok Utara dengan temuan kerugian negara sedikitnya Rp700 juta.

Hasil itu kemudian dianulir menjadi Rp242 juta. Kerugian itu tercatat muncul dari adanya pengadaan item barang material lantai granit yang dianggap tidak masuk dalam pekerjaan.

"Jadi, awalnya tidak diakui ada pekerjaan granit, namun setelah diprotes, yang kedua dicek, ternyata granitnya ada dan sekarang sudah terpasang. Teman-teman penyidik sudah mengecek kembali ke lapangan, ternyata itu (granit) sudah dipasang," ucap dia.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
5 hari lalu

3 Napi Koruptor di Rutan Ponorogo Dapat Remisi Kemerdekaan, Masa Hukuman Dipangkas

22 hari lalu

3 Kajari dan 1 Pejabat Kejati NTB Dimutasi, Ini Daftar Lengkap Penggantinya

23 hari lalu

Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara terkait Kasus Jatah Preman

24 hari lalu

Eks Ketua DPRD Mamuju Ditahan terkait Korupsi Anggaran Makan Minum Rp795 Juta

27 hari lalu

Heboh Foto Satwa Kurus Usai Eks Dirut Ditangkap Korupsi Pakan, Manajemen KBS Buka Suara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal