Perkosa Anak Kandung hingga Hamil, Ayah di Lombok Tengah Dihukum 15 Tahun Penjara

Antara
Ilustrasi remaja perempuan jadi korban pemerkosaan ayah kandung di Lombok Tengah, NTB. (Foto: Antara)

“Ini putusan Hakim, lebih tinggi dari tuntutan Jaksa," katanya. 

Kronologi kejadian yang menimpa korban berinisial NS (15) bermula di bulan Juli tahun 2019. Terdakwa mengajak anaknya untuk berkunjung ke salah satu anggota keluarganya. Namun di tengah jalan, justru terdakwa membawa anak kandungnya ke salah satu Home Stay di wilayah Narmada. 

"Pada saat dibawa ke Home Stay, korban mempertanyakan dirinya mengapa dibawa ke penginapan. Namun karena dipaksa akhirnya korban tidak bisa melawan dan diperkosa ayahnya," ujar Hidayat. 

Setelah melancarkan nafsu bejatnya, terdakwa kembali membawa korban pulang ke rumah. Kejadian ini kemudian dilakukan terdakwa kepada korban berulang kali hingga Desember 2019.

Kejadian ini terungkap setelah korban hamil yang diketahui salah satu keluarga dan membawanya ke Puskesmas.

“Dari hasil tes Puskesmas kalau korban hamil dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi," katanya. 

Selanjutnya, anggota Satreskrim Polres Lombok Tengah yang mendapatkan laporan langsung turun mengamankan pelaku untuk menghindari hal yang tidak diinginkan. 

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
1 hari lalu

Bayi 8 Bulan Kritis hingga Meninggal di Labura, Diduga Korban Kekerasan Seksual

15 hari lalu

Anak Diduga Bunuh Ayah Kandung di Banyuasin, Dipicu Persoalan Lahan

24 hari lalu

352 Siswa di Lombok Tengah Keracunan Usai Santap MBG

1 bulan lalu

Gadis di Lamongan Diduga Diperkosa Ayah dan Kakak Kandung selama Bertahun-tahun

2 bulan lalu

Kesal Istri TKW Tak Kirim Uang, Ayah di Purwakarta Tega Siksa Anak Kandung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal