Perkosa Siswi SD selama Setahun, Oknum Guru Agama Ini Ditetapkan Tersangka

Antara
Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa bersama jajaran reskrim menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus dugaan pemerkosaan, Senin (7/11/2022). (ANTARA/Dhimas BP)

MATARAM, iNews.id - Seorang oknum guru agama berinisial S (41) ditetapkan sebagai tersangka dalam pemerkosaan di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Tersangka diduga memerkosa anak didiknya, siswi kelas 6 sekolah dasar (SD).

Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa mengatakan, penyidik menetapkan S sebagai tersangka berdasarkan alat bukti hasil pemeriksaan korban, saksi maupun visum dari tim medis.

"Yang bersangkutan dengan status guru honorer ini kami tetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara akhir pekan kemarin," ujar Kapolresta, Senin (7/11/2022).

Menurutnya, tersangka terindikasi telah memerkosa korban selama setahun sejak masih duduk di bangku kelas 5 SD.

"Jadi, korban ini anak pindahan. Pindah ke sekolah tempatnya sekarang sejak kelas 5. Sejak itu korban dilecehkan tersangka yang mengajar di sana sebagai guru honorer mata pelajaran agama," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kebakaran di Kendal, Gedung SDN 1 Getasblawong Ludes gegara Bakar Sampah

57 tahun lalu

Tok! Kakek Pemerkosa 5 Bocah di NTT Divonis 18 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Mataram, Perempuan dan 2 Anaknya Ditangkap

57 tahun lalu

Polisi Tembak Begal Sadis di Bandung, Korban Perempuan Diperkosa dan Diancam Pisau

57 tahun lalu

2 Anak Hilang Terseret Arus di Pantai Ampenan Mataram, 1 Orang Ditemukan Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal