Perkosa Siswi SD selama Setahun, Oknum Guru Agama Ini Ditetapkan Tersangka

Antara
Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa bersama jajaran reskrim menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus dugaan pemerkosaan, Senin (7/11/2022). (ANTARA/Dhimas BP)

Terkait dengan perkembangan penanganan, dia menegaskan penyidik telah menahan tersangka S di Rutan Polresta Mataram.

"Untuk pemberkasan, kini sedang berjalan. Kami upayakan bisa segera dinyatakan lengkap agar perkara ini bisa kami limpahkan ke Kejaksaan untuk persidangan," kata Mustofa.

Dengan adanya kasus ini, Kapolresta berharap kepada orang tua untuk lebih aktif memantau aktivitas anak.

"Semoga dari kasus ini bisa menjadi pelajaran kita semua sebagai orang tua untuk lebih mendekatkan diri dengan anak. Bangun komunikasi yang baik agar terhindar dari hal-hal yang seperti ini," ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka S dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kebakaran di Kendal, Gedung SDN 1 Getasblawong Ludes gegara Bakar Sampah

57 tahun lalu

Tok! Kakek Pemerkosa 5 Bocah di NTT Divonis 18 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Mataram, Perempuan dan 2 Anaknya Ditangkap

57 tahun lalu

Polisi Tembak Begal Sadis di Bandung, Korban Perempuan Diperkosa dan Diancam Pisau

57 tahun lalu

2 Anak Hilang Terseret Arus di Pantai Ampenan Mataram, 1 Orang Ditemukan Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal