“Untuk tersangka R, proses hukum akan segera memasuki tahap dua setelah berkas dinyatakan lengkap,” katanya.
Namun, penanganan terhadap RA berbeda karena diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ).
“Pertimbangan kami karena yang bersangkutan merupakan tulang punggung keluarga, memiliki anak berusia 10 tahun, dan baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut,” ucapnya.
Pada kasus ketiga, penyidik mengamankan seorang perempuan berinisial M (17) asal Jakarta. Karena masih di bawah umur, penanganan kasus dilakukan melalui mekanisme diversi. Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil penetapan Pengadilan Negeri Mataram.
“Diversi dilakukan dengan mempertimbangkan usia pelaku yang masih anak serta baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut,” ucap Pratiwi
Dalam ketiga kasus tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 420 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 421 KUHP. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan adalah 2 tahun penjara, dengan kemungkinan tambahan hukuman jika perbuatan dilakukan secara berulang atau menjadi mata pencaharian.
“Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 420 dilakukan sebagai kebiasaan atau untuk menarik keuntungan sebagai mata pencaharian pidananya dapat ditambah,” ujarnya.