Polda NTB Kembali Terapkan Tilang Manual, Ini Alasannya

Antara
Ilustrasi Polda NTB Kembali Terapkan Tilang Manual (Foto: IST)

MATARAM, iNews.id - Polda Nusa Tenggara Barat akan kembali memberlakukan bukti pelanggaran atau tilang secara manual di jalan raya. Langkah dilakukan untuk pelanggaran tertentu yang tidak mampu diatasi tilang elektronik.

"Seperti pemalsuan TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor) atau pelat kendaraan dan balapan liar. Dua hal itu yang akan kami tindak secara manual," kata Dirlantas Polda NTB, Kombes Pol Djoni Widodo, Senin (12/12/2022).

Teknis penindakan untuk pelanggaran pemalsuan TNKB nantinya petugas satuan lalu lintas atau satlantas akan mendeteksi dari kegiatan pemeriksaan terhadap pelanggaran lalu lintas secara kasat mata.

"Misal, di jalan pengendara ini tidak menggunakan helm atau bonceng tiga, mereka akan diperiksa. Kalau pelat kendaraan tidak sesuai dengan surat-surat, itu bisa di pidana (tilang manual)," ujarnya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
3 hari lalu

Berkas Lengkap, Tersangka Anak Kasus Kebakaran Ponpes NTB Tewaskan Santri Segera Diadili

3 hari lalu

Polda NTB Turun Tangan Selidiki Dugaan Aborsi Ilegal di Rumah Sakit Mataram

11 hari lalu

Mengaku Pejabat Polisi, Pria di Lombok Tipu Pengusaha Modus Sumbangan Dana Kemanusiaan

2 bulan lalu

Polisi Bongkar Pemalsuan STNK di Mataram, Tarif Motor Rp750.000 dan Mobil Rp1 Juta

2 bulan lalu

Kasus 4 Santri Terbakar di Lombok Tengah NTB, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal