Polda NTB Musnahkan 31 Bal Pakaian Bekas Impor, Dibakar sampai Habis

Antara
Polisi dan TNI membakar pakaian bekas impor dalam kegiatan pemusnahan barang bukti sitaan kasus thrifting di Lapangan Bhara Daksa Polda NTB, Mataram, Senin (8/5/2023). (ANTARA/Dhimas BP)

MATARAM, iNews.id - Sebanyak 31 bal pakaian bekas impor dimusnahkan Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Barang ini merupakan hasil sitaan dari seorang pengusaha thrifting atau jual beli barang bekas impor asal Kota Mataram berinisial MN.

Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol Nasrun Pasaribu mengatakan, pemusnahan ini bagian dari upaya penyidik dalam melakukan pemberkasan.

"Jadi hasil kegiatan pemusnahan ini akan menjadi kelengkapan berkas untuk kami limpahkan ke jaksa peneliti," ujar Nasrun, Senin (8/3/2023).

Dia berharap pemusnahan barang bukti kasus thrifting ini dapat memberikan pelajaran kepada masyarakat untuk tidak lagi menjalankan bisnis serupa.

"Jangan sampai ada lagi masyarakat menjalankan kegiatan thrifting, impor barang bekas karena ini sangat merugikan," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
13 hari lalu

5 Nelayan Sumbawa Barat Ditangkap, Diduga Cari Ikan Pakai Bom Ikan

13 hari lalu

Tangkap Ikan Gunakan Peledak, 5 Warga Lombok Timur Ditangkap Polisi

15 hari lalu

Jelang MotoGP Mandalika 2026, Polda NTB Gelar Simulasi Operasi Pengamanan

22 hari lalu

WNA Inggris Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Karyawan Hostel di Kuta Mandalika

27 hari lalu

Berantas Peredaran Narkoba, Polres Labuhanbatu Musnahkan Sabu 34 Kg dan Ekstasi 20.000 Butir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal