Polda NTB Tak Larang Warga Gelar Takbir Keliling, Ini Syaratnya

Antara
Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto. (ANTARA/Dhimas BP)

MATARAM, iNews.id – Masyarakat Muslim di Nusa Tenggara Barat (NTB) diperbolehkan menggelar takbir keliling menyambut Idul Fitri 1443 Hijriah. Namun, syarat takbir keliling itu dilakukan dengan skala lingkungan.

"Sesuai dengan hasil rapat koordinasi lintas sektoral bersama MUI (Majelis Ulama Indonesia), disarankan agar pelaksanaan malam takbiran cukup digelar dalam skala lingkungan saja," kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, Minggu (1/5/2022).

Menurut Kabid Humas, warga bisa menggemakan takbir secara berjamaah melalui acara keagamaan yang terpusat di masjid atau mushala lingkungan masing-masing.

"Alangkah baiknya lagi, kalau setiap lingkungan bisa merangkainya dengan acara tausiah dan doa bersama," ujar dia.

Demikian juga untuk kegiatan takbir keliling. Pihak kepolisian mengharapkan agar pelaksanaannya cukup dengan memanfaatkan jalur yang ada di areal lingkungan.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
5 hari lalu

Polisi Bongkar Pemalsuan STNK di Mataram, Tarif Motor Rp750.000 dan Mobil Rp1 Juta

19 hari lalu

Kasus 4 Santri Terbakar di Lombok Tengah NTB, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

25 hari lalu

Dugaan Pungli Beasiswa KIP di Kampus Mataram Masuk Penyidikan Polda NTB

28 hari lalu

Dijanjikan Kerja di Jepang, 6 Calon PMI di NTB Nyaris Jadi Korban Perdagangan Orang

3 bulan lalu

Polda NTB Bongkar 3 Kasus Prostitusi di Mataram, 4 Orang Jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal