Polda NTB Terapkan ETLE di Kota Mataram, Berikut Titik Pemasangan Kamera

Edy Gustan
Ilustrasi ETLE (Foto: Ilustrasi/Ist)

Menurutnya, ETLE merupakan  implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran - pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik guna mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas. Tilang eletronik diharapkan memberikan jaminan penerapan hukum yang sama bagi semua pihak yang berpartisipasi dalam lalu lintas. 

"Pemilik kendaraan melakukan konfirmasi melalui website atau datang ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum. Baru setelah itu, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRIVA," kata Djoni.
 
Pelanggaran apa saja yang akan dideteksi oleh ETLE ini. Terdapat 10 pelanggaran yang akan ditindak dengan alat ini. Pertama pengendara yang menerobos lampu merah, pelanggaran marka jalan, pelanggaran ganjil genap (khusus Jakarta), tidak menggunakan sabuk keselamatan, menggunakan ponsel saat berkendara, pelanggaran batas kecepatan, pelanggaran melawan arus, pelanggaran tidak menggunakan helem, pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu dan yang ke-10 pelanggaran STNK. 

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
8 hari lalu

Berkas Lengkap, Tersangka Anak Kasus Kebakaran Ponpes NTB Tewaskan Santri Segera Diadili

8 hari lalu

Polda NTB Turun Tangan Selidiki Dugaan Aborsi Ilegal di Rumah Sakit Mataram

16 hari lalu

Mengaku Pejabat Polisi, Pria di Lombok Tipu Pengusaha Modus Sumbangan Dana Kemanusiaan

2 bulan lalu

Polisi Bongkar Pemalsuan STNK di Mataram, Tarif Motor Rp750.000 dan Mobil Rp1 Juta

2 bulan lalu

Kasus 4 Santri Terbakar di Lombok Tengah NTB, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal