Polisi Sita Ribuan Miras Bermerek Tanpa Izin di Mandalika

Antara
Ribuan miras yaang disita di Mandalika. (Foto: Antara)

PRAYA, iNews.id - Satres Narkoba Polres Lombok Tengah, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menyita ribuan botol minuman keras (miras) bermerek yang dijual di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika. Miras tersebut disita lantaran tak memiliki izin.

Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah Iptu Hizkia Siagian, penyitaan dilakukan dari beberapa hotel dan kafe yang berada di kawasan Kuta Mandalika.

"Sebanyak 1.023 botol minuman keras tanpa surat izin yang disita," katanya, Sabtu (5/3/2022).

Razia minuman keras itu merupakan bagian dari kegiatan rutin yang akan terus digelar. Hal ini sebagai upaya menciptakan situasi yang kondusif menjelang penyelenggaraan MotoGP di Sirkuit Mandalika.

"Kegiatan razia ini akan kami terus laksanakan menjelang ajang MotoGP 2022," katanya pula.

Editor : Dita Angga Rusiana
Artikel Terkait
8 hari lalu

Pria di Purwakarta Bawa Samurai Nekat Palak Polisi Minta Rp100.000 Berakhir Ditangkap

17 hari lalu

Identitas 3 Polisi Hilang Kontak usai Speedboat Hanyut di Nabire, Anggota Polres Waropen

19 hari lalu

2 Polisi Dipukuli Saat Amankan Karnaval di Blora, 3 Orang Jadi Tersangka

19 hari lalu

Pria Tewas Penuh Luka di Bantul, Polisi Telusuri Aktivitas Sebelum Korban Ditemukan

2 bulan lalu

Menyamar Jadi Polisi demi Memikat Wanita Idaman, Pemuda di Jember Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal