Polisi Sita Ribuan Miras Bermerek Tanpa Izin di Mandalika

Antara
Ribuan miras yaang disita di Mandalika. (Foto: Antara)

PRAYA, iNews.id - Satres Narkoba Polres Lombok Tengah, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menyita ribuan botol minuman keras (miras) bermerek yang dijual di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika. Miras tersebut disita lantaran tak memiliki izin.

Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah Iptu Hizkia Siagian, penyitaan dilakukan dari beberapa hotel dan kafe yang berada di kawasan Kuta Mandalika.

"Sebanyak 1.023 botol minuman keras tanpa surat izin yang disita," katanya, Sabtu (5/3/2022).

Razia minuman keras itu merupakan bagian dari kegiatan rutin yang akan terus digelar. Hal ini sebagai upaya menciptakan situasi yang kondusif menjelang penyelenggaraan MotoGP di Sirkuit Mandalika.

"Kegiatan razia ini akan kami terus laksanakan menjelang ajang MotoGP 2022," katanya pula.

Editor : Dita Angga Rusiana
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Oknum Polisi di Makassar Ngamuk di Kos Mantan Pacar, Picu Keributan dengan Warga

57 tahun lalu

Babak Baru Kasus Mantan Polisi Bunuh Kekasih di Indramayu, Dituntut Seumur Hidup 

57 tahun lalu

Memanas, Polisi Bubarkan Paksa Demonstrasi di Kantor Gubernur Kaltim

57 tahun lalu

Bangunan Liar di Kawasan Stadion Bima Cirebon Dibongkar, Diduga Tempat Karaoke dan Jual Miras

57 tahun lalu

Akan Kabur ke Sumatera, 3 Pelaku Pengeroyokan Maut di Sukabumi Ditangkap di Banten

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal