Polres Lombok Timur Gagalkan Penyelundupan 91,31 Gram Sabu Antarpulau, Pelaku Residivis 

Ramli Nurawang
Polisi menangkap pelaku penyelundupan sabu antarpulau. (Ramli Nurawang).

SELONG, iNews.id - Polres Lombok Timur berhasil menggagalkan penyelundupan sabuantarpulau sebanyak 91,31 gram. Seorang residivis berinisial EN (33) ditangkap dalam kasus ini. 

Warga Kelurahan Melayu Kecamatan Asakota Kota Bima itu ditangkap saat hendak menyeberang dari Pelabuhan Kayangan Lombok Timur menuju Pelabuhan Poto Tano Sumbawa Barat, Minggu, (13/08/2023).

Kasat Narkoba Polres Lombok Timur AKP IGN Bagus Suputra mengungkapkan pelaku ditangkap setelah adanya informasi dari masyarakat bahwa ada pengiriman narkotika jenis sabu dari Lombok menuju Dompu. Pelaku menumpang mobil travel melalui Pelabuhan Laut Kayangan Labuhan Lombok.

Setelah berhasil mengidentifikasi mobil travel yang ditumpangi pelaku, selanjutnya petugas membuntuti dari daerah Masbagik sampai Kawasan Pelabuhan Laut Kayangan Labuhan Lombok.

"Setelah mobil travel yang ditumpangi terduga pelaku memasuki kawasan pelabuhan dan naik ke kapal ferry, selanjutnya sekitar pukul 18.35 WITA, Tim Opsnal melakukan penyergapan," katanya.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
4 hari lalu

Usai Penggerebekan Narkoba, 19 Rumah di Saritem Bandung Diduga Masih Jadi Lokasi Prostitusi

5 hari lalu

Jaringan Sabu Lintas Kabupaten Terbongkar, Oknum Polisi dan ASN di Sulbar Ditangkap

8 hari lalu

300 Polisi Gerebek Permukiman di Bandung, 21 Orang Positif Sabu Belasan Alat Isap Disita

11 hari lalu

Pengiriman Sabu 39 Kg dan Cairan Etomidate ke Depok Digagalkan di Bakauheni, 4 Orang Ditangkap

17 hari lalu

Ditresnarkoba Polda Jatim Sita 43 Kg Sabu dan Ribuan Vape Narkoba Etomidate

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal