Polres Lombok Timur Gagalkan Penyelundupan 91,31 Gram Sabu Antarpulau, Pelaku Residivis 

Ramli Nurawang
Polisi menangkap pelaku penyelundupan sabu antarpulau. (Ramli Nurawang).

Selanjutnya, dilakukan penggeladahan badan dan pakaian yang digunakan pelaku, disaksikan petugas keamanan pelabuhan. "Tepatnya di saku sebelah kanan celana yang dikenakan pelaku ditemukan satu bungkus plastik berisi bubuk putih yang diduga narkotika jenis sabu," capnya.

Selanjutnya polisi menggeledah tas rajut selempang yang dibawa terduga pelaku. "Di dalamnya ditemukan satu bungkus besar plastik berisi bubuk putih yang diduga sabu yang disembunyikan di dalam bohlam," katanya. 

Kini, pelaku digelandang ke Mapolres Lombok Timur guna penegakan hukum lebih lanjut. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti sabu seberat 91,31 gram.

"Pelaku adalah residivis kasus narkoba tahun 2020 divonis 5 tahun 3 bulan penjara dan menjalaninya di Lapas Dompu. Awal bulan Agustus 2023 mendapat status bebas bersyarat," katanya. 

Atas kasus ini, pelaku dijerat dengan pasal 112 dan 114 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
8 hari lalu

Polda Kaltim Ungkap Kasus Sabu dan Pil Ekstasi di Balikpapan, Buru Pemasok asal Malaysia

19 hari lalu

Residivis Begal di Lumajang Ditangkap Polisi saat Asyik Karaoke

20 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

20 hari lalu

Panik Disergap Polisi, Residivis Pembobol Minimarket di Ngawi Tewas Jatuh dari Atap 5 Meter

22 hari lalu

Polda Sulut Bongkar 3 Kasus Narkoba, 4 Tersangka Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal