Rampas Ponsel Remaja, Jambret di Bima Ditangkap Polisi

Nani Suherni
Jambret ponsel di Bima, NTB ditangkap polisi (Istimewa)

Pelaku langsung kabur usai mendapat ponsel milik korban. Tak terima jadi korban jambret, pelaku kemudian lapor ke polisi. Usai dapat laporan dari korban, polisi langsung bergerak.

"Beberapa hari kemudian polisi mendapatkan informasi jika pelaku sedang berada di rumahnya. Polisi langsung menangkapnya tanpa perlawanan," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Gagal Kabur! Jambret Bersenjata Pistol Mainan di Lumajang Nyaris Tewas Diamuk Warga

8 hari lalu

Komplotan Curanmor di Gowa Terbongkar, 3 Motor Curian Dijual ke Bima NTB

26 hari lalu

5 WNA Inggis Sekeluarga Terseret Arus di Pantai Lombok Barat, 1 Orang Tewas

1 bulan lalu

Karhutla di Gunung Rinjani, Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Api

2 bulan lalu

Lindungi Pekerja Informal, Legislator Perindo HM Taufik Biayai BPJS Ketenagakerjaan 921 Warga Lombok Utara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal