Rampas Ponsel Remaja, Jambret di Bima Ditangkap Polisi

Nani Suherni
Jambret ponsel di Bima, NTB ditangkap polisi (Istimewa)

Pelaku langsung kabur usai mendapat ponsel milik korban. Tak terima jadi korban jambret, pelaku kemudian lapor ke polisi. Usai dapat laporan dari korban, polisi langsung bergerak.

"Beberapa hari kemudian polisi mendapatkan informasi jika pelaku sedang berada di rumahnya. Polisi langsung menangkapnya tanpa perlawanan," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
15 hari lalu

Lindungi Pekerja Informal, Legislator Perindo HM Taufik Biayai BPJS Ketenagakerjaan 921 Warga Lombok Utara

15 hari lalu

Kapal Wisata Tenggelam di Perairan Bima, 45 Penumpang dan ABK Dievakuasi Selamat

24 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Bima NTB, Cek Kekuatan Magnitudonya!

30 hari lalu

2 Jambret Beraksi di Belasan Lokasi Tulungagung Ditangkap, 1 Ditembak

2 bulan lalu

2 Anak Hilang Terseret Arus di Pantai Ampenan Mataram, 1 Orang Ditemukan Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal