Tajir Melintir! Bandar Narkoba di Mataram Terima Transferan Rp50 Juta per Pekan

Antara
Sidang Ni Nyoman Juliandari alias Mandari, bandar narkoba di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) (Antara)

MATARAM, iNews.id - Ni Nyoman Juliandari alias Mandari, bandar narkoba di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) diketahui menerima transferan Rp50 juta. Uang itu ditransfer setiap satu pekan sekali.

Mandari merupakan terdakwa perkara pemufakatan jahat dalam peredaran sabu-sabu yang berperan sebagai bandar narkoba asal Kota Mataram.

Jumlah transferan itu terungkap dalam kesaksian Ni Nyoman Artini alias Mulek pada sidang lanjutan dengan terdakwa Mandari bersama suaminya I Gede Bayu Pratama di Pengadilan Negeri Mataram, Kamis (4/8/2022).

"Saya setor Rp50 juta. Itu rata-rata hasil penjualan sepekan," kata Mulek di hadapan majelis hakim yang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Mataram Sri Sulastri, Kamis (4/8/2022).

Kepada hakim, terdakwa mengatakan bahwa dirinya dalam sepekan mengambil stok sabu-sabu sedikitnya 50 gram. Molek menjual per 1 gramnya dengan harga Rp1,2 juta.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
12 hari lalu

Kronologi Anggota TNI Gugur saat Bantu Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Bireuen

13 hari lalu

Bripka R Diperiksa Propam Buntut Anggota TNI Gugur saat Bantu Tangkap Bandar Narkoba

22 hari lalu

Lindungi Pekerja Informal, Legislator Perindo HM Taufik Biayai BPJS Ketenagakerjaan 921 Warga Lombok Utara

22 hari lalu

Kapal Wisata Tenggelam di Perairan Bima, 45 Penumpang dan ABK Dievakuasi Selamat

29 hari lalu

Terungkap! 3 Bandar Narkoba Bunuh 3 Polisi di Katingan Melawan Pakai Mandau saat Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal