Tergiur Jadikan Ganja Obat, Pria di Mataram Ditangkap usai Pesan lewat Mendsos

Nani Suherni
Tergiur Jadikan Ganja Obat, Pria di Mataram Ditangkap usai Pesan lewat Medsos (Foto: Dok Polresta Mataram)

“Barang tersebut dijadikan sebagai barang bukti atas tindakan terduga, dan saat ini terduga dan BB telah diamankan di Mapolresta Mataram,” kata Yogi, dikutip dari portal resmi Humas Polri, Jumat (25/2/2022).

Menurut keterangan singkat terduga bahwa ganja tersebut dipesan oleh tersangka untuk digunakan sebagai obat. Terduga mengakui bahwa dirinya memesan lewat online dan mengetahui info ganja tersebut melalui media sosial.

“Terduga ini melihat info di medsos ada yang jual ganja, oleh karena berniat untuk digunakan sebagai obat terduga memesan dengan cara online,” ucap Yogi.

Sebagai pasal sangkaan terduka dejerat pasal 114, 112 dan 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit 7 tahun penjara.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
11 hari lalu

WNA Rusia Ditangkap saat Liburan di G-Land Banyuwangi, Ditemukan Ganja 11 Gram

30 hari lalu

Polisi Gerebek Bandar Narkoba di Pangkalpinang, Temukan 12 Kg Ganja jadi Alas Tidur

2 bulan lalu

Pengedar Narkoba di Temanggung Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu dan Ganja

2 bulan lalu

Waspada! Produk Mengandung Ganja Dijual di Marketplace

2 bulan lalu

Polda Jateng Ungkap Modus Baru Peredaran Salep Ganja dari Thailand

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal