Tersangka Korupsi, Eks Kepala Dinas ESDM NTB Zainal Abidin Diberhentikan sebagai ASN

Antara
Kepala Bdan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Muhammad Nasir. (ANTARA)

Menurut Nasir, pemberhentian Zainal sebagai ASN tidak bisa dilakukan secara langsung dengan pemberhentian tidak hormat atau pemecatan.

Apabila pengadilan memutuskan Zainal tidak bersalah, status ASN dia wajib dipulihkan.

Dia mencontohkan mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan NTB, Husnul Faozi yang juga menjadi tersangka korupsi. Husnul diberhentikan setelah ada putusan inkrah pengadilan.

"Dulu Pak Husnul usia 57 tersangka," katanya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
27 hari lalu

3 Kasus Dugaan Korupsi Dibongkar Polda Lampung, Kerugian Negara Rp14,16 Miliar

28 hari lalu

Massa Pro dan Kontra Sudewo Bentrok di Tipikor Semarang, Polisi Turun Tangan

31 hari lalu

Eks Kadis Perkimtan Palembang Agus Rizal Divonis 1 Tahun 4 Bulan karena Korupsi Rp1,6 Miliar

1 bulan lalu

Polda Kaltim Geledah BPKAD Kukar, Dalami Dugaan Korupsi Honor Non-ASN Rp36,7 Miliar

2 bulan lalu

5 WNA Inggis Sekeluarga Terseret Arus di Pantai Lombok Barat, 1 Orang Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal