Tersangka Korupsi, Eks Kepala Dinas ESDM NTB Zainal Abidin Diberhentikan sebagai ASN

Antara
Kepala Bdan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Muhammad Nasir. (ANTARA)

MATARAM, iNews.id - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memberhentikan mantan Kepala Dinas ESDM, Zainal Abidin sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemberhentian itu dilakukan setelah Zainal menjadi tersangka kasus korupsi tambang pasir besi di Blok Dedalpak, Lombok Timur.

"Statusnya sudah pemberhentian sementara sebagai ASN," kata Kepala BKD NTB, Muhammad Nasir, Jumat (31/3/2023).

Sebelum diberhentikan, Zainal terlebih dahulu dicopot dari jabatan Kepala Dinas ESDM. 

Menurut Nasir, pemberhentian sementara ini sampai ada putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Mataram terkait kasus yang menjerat Zainal.

"Kita menunggu ada putusan inkrah dari pengadilan. Andai yang bersangkutan sampai batas usia 60 tahun belum ada putusan, maka kita berhentikan," ujarnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
26 hari lalu

3 Kasus Dugaan Korupsi Dibongkar Polda Lampung, Kerugian Negara Rp14,16 Miliar

27 hari lalu

Massa Pro dan Kontra Sudewo Bentrok di Tipikor Semarang, Polisi Turun Tangan

31 hari lalu

Eks Kadis Perkimtan Palembang Agus Rizal Divonis 1 Tahun 4 Bulan karena Korupsi Rp1,6 Miliar

1 bulan lalu

Polda Kaltim Geledah BPKAD Kukar, Dalami Dugaan Korupsi Honor Non-ASN Rp36,7 Miliar

2 bulan lalu

5 WNA Inggis Sekeluarga Terseret Arus di Pantai Lombok Barat, 1 Orang Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal