Tersangka Korupsi, Eks Kepala Dinas ESDM NTB Zainal Abidin Diberhentikan sebagai ASN

Antara
Kepala Bdan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Muhammad Nasir. (ANTARA)

MATARAM, iNews.id - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memberhentikan mantan Kepala Dinas ESDM, Zainal Abidin sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemberhentian itu dilakukan setelah Zainal menjadi tersangka kasus korupsi tambang pasir besi di Blok Dedalpak, Lombok Timur.

"Statusnya sudah pemberhentian sementara sebagai ASN," kata Kepala BKD NTB, Muhammad Nasir, Jumat (31/3/2023).

Sebelum diberhentikan, Zainal terlebih dahulu dicopot dari jabatan Kepala Dinas ESDM. 

Menurut Nasir, pemberhentian sementara ini sampai ada putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Mataram terkait kasus yang menjerat Zainal.

"Kita menunggu ada putusan inkrah dari pengadilan. Andai yang bersangkutan sampai batas usia 60 tahun belum ada putusan, maka kita berhentikan," ujarnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
11 jam lalu

Lindungi Pekerja Informal, Legislator Perindo HM Taufik Biayai BPJS Ketenagakerjaan 921 Warga Lombok Utara

12 jam lalu

Kapal Wisata Tenggelam di Perairan Bima, 45 Penumpang dan ABK Dievakuasi Selamat

8 hari lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

8 hari lalu

Usut Kasus Korupsi MBG, Kejaksaan Sisir SPPG di Jateng Termasuk Milik Polri

9 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Bima NTB, Cek Kekuatan Magnitudonya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal