Tilap Uang Pajak Karyawan Rp2,7 Miliar, Kepala Akunting Ini Ternyata Punya 3 Istri

Mochamad Andi Ichsyan
Subsidi gaji dihilangkan tahun ini. (Foto: Antara)

Menurut Kapolsek Sukaluyu, AKP Anaga Budiharso, modus pelaku dengan cara menggelapkan uang pajak penghasilan salah satu perusahaan sebesar Rp2,7 miliar. Pelaku sengaja mengurangi jumlah pajak yang harus dibayarkan atau tidak sesuai dengan yang diajukan terhadap perusahaan. Aksi pelaku tersebut sudah dilakukan sejak 2018 lalu.

"Setiap pelaku mendapatkan uang langsung dihabiskan, dia dapat lagi dihabiskan lagi. Kami masih terus melakukan pemeriksaan atas kasus dugaan penggeelapan ini," kata Kapolsek.
 
Pelaku dijerat pasal penggelapan dengan ancaman lima tahun penjara. HS kini harus mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Sukaluyu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
16 hari lalu

Istri Menolak Diajak Pulang, Suami di Kuningan Tega Bacok Mertua

29 hari lalu

KDRT Maut di Simalungun, Suami Aniaya Istri hingga Tewas di Rumah Kontrakan

3 bulan lalu

Cemburu Berujung Maut! Suami di Kebumen Aniaya Istri dan Mertua hingga Tewas

3 bulan lalu

Bocah di Cianjur Hilang 2 Hari Ternyata Tenggelam di Sungai, Pencarian Masih Dilakukan

3 bulan lalu

Tragis! Pekerja Tewas Tertimbun Longsor di Cianjur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal